Selamat datang di blok pertanian semoga bermanfaat buat petani...

Salam Pertanian
Petani Sejahtera Bangsa Berjaya

Selasa, 26 April 2011

Tembakau dan Dampaknya

Tembakau adalah produk pertanian yang diproses dari daun tanaman dari genus Nicotiana. Tembakau dapat dikonsumsi, digunakan sebagai pestisida, dan dalam bentuk nikotin tartrat dapat digunakan sebagai obat. Jika dikonsumsi, pada umumnya tembakau dibuat menjadi rokok, tembakau kunyah, dan sebagainya. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di Amerika. Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara memopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20.
Dalam Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco" dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini (menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata "tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau (menurut Oviedo, daun-daun tembakau dirujuk sebagai Cohiba, tetapi Sp. tabaco (juga It. tobacco) umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan sejak 1410, yang berasal dari Bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.
Peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia sejak tahun 1970 disebabkan oleh rendahnya harga rokok, peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga dan proses mekanisasi industri rokok. Undang-Undang Cukai menetapkan bahwa tarif cukai adalah untuk menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya karena produk tembakau berbahaya bagi kesehatan. Peningkatan tarif cukai tembakau adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi kerugian kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi tembakau.
1. Konsumsi Tembakau di Indonesia

Sebanyak 57 juta penduduk Indonesia merokok:
a. Persentase penduduk yang merokok pada tahun 2004 adalah 34 persen, angka ini meningkat dari 27 persen pada tahun 1995.
b. 63 persen penduduk laki-laki merokok (meningkat dari 53 persen pada tahun 1995); penduduk perempuan yang merokok adalah 4,5 persen.
c. Dari penduduk yang mengkonsumsi tembakau, 97 persen merokok. Mayoritas perokok (88 persen) mengkonsumsi rokok kretek.
d. 78 persen perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun. Rata-rata umur mulai merokok pertama kali adalah 17,4 tahun.
e. Lebih dari 97 juta penduduk Indonesia dan 70 persen anak-anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang terus menerus terpapar asap rokok.
2. Dampak Konsumsi Tembakau diIndonesia
Tingginya prevalensi perokok berkontribusi secara signifikan pada kematian dini. Akibatnya memperpendek umur harapan hidup laki-laki, meningkatkan biaya kesehatan dan menurunkan produktifitas.
a. Setiap tahun 200.000 orang meninggal akibat merokok di Indonesia.2
b. 50 persen perokok aktif akan meninggal akibat penyakit yang terkait dengan tembakau.3
c. Biaya kesehatan untuk mengobati penyakit yang berkaitan dengan merokok
"RUU tersebut bukan bertujuan untuk membatasi tanaman tembakau, tetapi untuk mengatur tentang rokok, misalnya anak-anak tidak boleh membeli rokok, anak di bawah umur dilarang menjajakan rokok.
Ia mengatakan hal tersebut dalam kunjungan kerja di Kabupaten Temanggung untuk melihat langsung sistem penanaman tembakau pola Tlahap.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, Teguh Winarno, Wakil Bupati Temanggung, Budiarto, dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Lebih lanjut Sumaryati mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, tembakau atau rokok merupakan penyebab timbulnya berbagai penyakit seperti jantung, pembuluh darah, dan kanker. Perokok aktif mempunyai risiko tiga kali lebih besar terserang penyakit itu ketimbang perokok pasif. Menurut dia, Indonesia termasuk ketinggalan untuk mengatur tentang rokok karena di negara lain sudah menerapkan aturan kandungan nikotin dalam rokok.
"Beberapa anggota DPR memang mengusulkan agar RUU itu bukan dampak tembakau terhadap kesehatan, tetapi dampak rokok bagi kesehatan. Namun, pembahasan ini masih panjang dan melibatkan banyak departemen," katanya.
Ia mengatakan, dampak negatif merokok perlu dipahami semua pihak dan bukan berarti rencana pembuatan UU tersebut untuk melarang petani menanam tembakau. Menurut dia penanaman tembakau model Tahap sangat menarik dan perlu dikembangkan karena dengan model diversifikasi itu, petani tembakau pendapatannya meningkat.
Mereka, katanya, selain mendapatkan hasil tembakau juga mendapat tambahan dari tanaman kopi, jagung, rumput gajah, atau tanaman lainnya. Selama ini petani tembakau banyak yang miskin, yang meraih untung adalah industri rokok. Padahal, industri rokok sekarang sudah dibeli orang asing. "Cukai yang selama ini diterima pemerintah dari pembeli, sedangkan untung dari rokok dibawa ke luar negeri karena pemiliknya orang asing," katanya.
Kebijakan tentang rokok di Malaysia, katanya. perlu dicontoh. Di negara tersebut, iklan rokok di televisi dan produk rokok menjadi sponsor olahraga, dilarang

UU Tembakau Bukan Batasi Tanaman
Sabtu, 16 Jan 2010 16:27:31 WIB | Oleh : Heru Suyitno. http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=23872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang membuat petani untuk menggunkan pestisida untuk mengendalikan hama.